Hukum Waris di Indonesia: Perdata vs Hukum Islam
--- # Hukum Waris di Indonesia: Perdata vs Hukum Islam ## Pendahuluan Hukum waris mengatur **pembagian harta peninggalan seseorang** setelah meninggal dunia. Di Indonesia, hukum waris diatur dalam ** KUHPerdata ** (hukum perdata nasional) dan **Hukum Islam** (syariat Islam), sehingga masyarakat bisa memilih atau mengikuti ketentuan sesuai agama dan status hukum keluarga. Memahami perbedaan keduanya penting agar pembagian waris berlangsung adil dan sah secara hukum. --- ## 1. Hukum Waris Perdata Hukum waris perdata berlaku untuk **warga negara Indonesia non-Muslim**, diatur dalam **Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)**. Ciri-ciri hukum waris perdata: * Pembagian harta mengikuti **ketentuan keluarga menurut KUHPerdata**. * Hak waris dibagi secara **merata di antara ahli waris yang sah**. * Anak angkat memiliki hak waris jika disebutkan secara sah dalam surat wasiat. **Contoh pembagian:** * Jika seorang ayah meninggal, harta waris dibagi antara istri dan anak-anak menurut keten...